Kajian
Fiqh Islam: Dasar Hukum Jual Beli (البيع والشراء).
Al-Qur`an dan Hadits telah membahas tentang praktek jual beli sebagai salah satu transaksi muamalah yang ada dalam sistem ekonomi Islam.
Al-Qur`an dan Hadits telah membahas tentang praktek jual beli sebagai salah satu transaksi muamalah yang ada dalam sistem ekonomi Islam.
Jual
Beli Menurut al-Quran
Terdapat beberapa ayat al-Qur`an yang membahas tentang jual beli, 2 di antaranya yang sangat populer dijadikan sebagai landasan dasar hukum jual beli dalam persfektif hukum fiqh muamalah, yaitu:
Terdapat beberapa ayat al-Qur`an yang membahas tentang jual beli, 2 di antaranya yang sangat populer dijadikan sebagai landasan dasar hukum jual beli dalam persfektif hukum fiqh muamalah, yaitu:
…وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا…
Artinya: ….. padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….(surah al-Baqarah 2:275)
Artinya: ….. padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….(surah al-Baqarah 2:275)
Berdasarkan QS. al-Baqarah
2:275 di atas, Allah telah memberikan label HALAL pada transaksi Jual Beli dan memberikan
cap HARAM kepada transaksi Riba (الرِّبَا).
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ
إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟
أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Surah an-Nisa` 4:29)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Surah an-Nisa` 4:29)
Jika melihat penjelasan
dalam QS. an-Nisa` 4:29 di atas, Secara tegas, Allah telah memberikan peringatan
LARANGAN untuk perbuatan ilegal memakan harta orang lain tanpa
proses perniagaan yg sah (التجارة). Bahkan ayat ini disambung dengan
kalimat LARANGAN pembunuhan diri
sendiri. (Silahkan perdalam pada kategori al-Qur`an tentang
konektivitas ayat per ayat (hubungan antara satu ayat dengan ayat lainnya dalam
al-Qur`an)
Jual
Beli Menurut Hadits
Selain ditemukan di dalam al-Qur`an, dasar Hukum tentang Jual Beli dapat juga ditemukan melalui penelusuran Hadits Rasulullah. Beberapa di antaranya seperti:
Selain ditemukan di dalam al-Qur`an, dasar Hukum tentang Jual Beli dapat juga ditemukan melalui penelusuran Hadits Rasulullah. Beberapa di antaranya seperti:
Hadits yg disampaikan oleh Rifa`ah ibn Rafi` bahwa: Rasulullah
SAW ditanya salah seorang sahabat Nabi mengenai pekerjaan (Profesi) apa yg
paling baik? Dijawab oleh Rasulullah saat itu dg: Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yg diberkati.
(HR al-Baz-zar dan al-Hakim)
Hadits lain yg diriwayatkan
oleh at-Tirmizi, Rasulullah
bersabda: Pedagang yg jujur dan terpercaya itu sejajar (tempatnya di
surga) para Nabi, Para Shiddiqin (orang yg membenarkan Nabi), Para Syuhada (Orang yg mati syahid di
jalan Allah).
Selain itu, hadits yg
disampaikan oleh Abi Sa`id al-Khudri
dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi,
Ibn Majah, dan Ibn Hibban, bahwa Rasulullah SAW
Bersabda: Innamal Bai`a `an Taroodin (sesungguhnya
jual beli itu didasarkan kepada suka sama suka)
Hukum
Jual Beli
Berdasarkan beberapa ayat al-Quran dan Hadis Nabi di atas, maka para Ulama Fiqh menfatwakan bahwa hukum asal jual beli itu adalah mubah (boleh dilakukan).
Berdasarkan beberapa ayat al-Quran dan Hadis Nabi di atas, maka para Ulama Fiqh menfatwakan bahwa hukum asal jual beli itu adalah mubah (boleh dilakukan).
Hukum
mubah jual beli bahkan bisa
berubah menjadi hukum wajib
pada kondisi tertentu. Seperti dijelaskan oleh Imam asy-Syatibi (pakar fiqh
Maliki, 790 H), ketika terjadi praktek nakal oleh para pedagang besar
(cukong, bos, toke besar, agen produk) yg melakukan penimbunan barang (ihtikar) sehingga stok barang hilang
dari peredaran pasar dan membuat harga melonjat naik, maka pemerintah boleh
memaksa para pedagang untuk menjual barang yg ditimbunnya sesuai harga sebelum
terjadi kenaikan harga. Menurut Asy-Syatibi: Pedagang tersebut hukumnya wajib
menjual barangnya sesuai ketentuan pemerintah
Belum ada komentar untuk "kajian fiqih islam"
Berikan Tanggapan mengenai Artikel Di Atas :