KITAB UNDANG-UNDANG PIDANA
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
ATURAN UMUM
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana,
kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan
sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang
paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana
di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. � salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. � suatu kejahatan mengenai
mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai
meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. � pemalsuan surat hutang
atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah
atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau
tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang
dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat
tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak
dipalsu;
4. � salah satu kejahatan
yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan
laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut
dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum,
pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan
penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. � salah satu kejahatan
tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450,
dan 451.
2. � salah satu perbuatan
yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan
negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah
melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa
sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara
dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua
Pasal 8
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi
nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di
luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab
XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam
peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam
Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya
pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui
dalam hukum internasional.
BAB II
PIDANA
PIDANA
Pasal 10
Pidana terdiri atas:
a. � pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. � pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan
oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang
gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana
berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau
selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling
pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun
berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh
dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang
pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan
pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan
pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas
tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau
karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu
sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi
atas beberapa golongan.
Pasal 14
Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala
pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama
satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka
dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani,
kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan
karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang
ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana
selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain
dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di
atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan
negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa
pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat
memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran
candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap
kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana
denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka
perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana
tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim
setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan
yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan
tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus
disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan
pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga
tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan
telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang
ditentukan dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan tidak
dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a,
kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa
terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat
khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus
bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa
percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan
oleh tindak pidana tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara
lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran
berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan
syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus
dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3)� Syarat-syarat tersebut
di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik
terpidana.
Pasal 14d
(1) Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat
dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika
kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.
(2) Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh
mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia,
atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau
kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada
terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3)� Aturan-aturan lebih
lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga
dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur
dengan undang-undang.
Pasal 14e
Atas usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan
terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa
percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga
boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya
memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan
satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat
diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas,
maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus
perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan,
atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu
jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada
pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak
dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi
pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama masa
percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga
cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2) Setelah masa percobaan habis, perintah
supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa
percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam
masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan yang
memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi
tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena
melakukan tindak pidana tadi.
Pasal 15
(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga
dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus
sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana
harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai
satu pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat,
ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus
dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa
waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana
ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat
umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang
tidak baik.
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan
syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan
beragama dan kemerdekaan berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat
dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat
diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan memberi bantuan
kepada terpidana.
(5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat
diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga
dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada
orang lain daripada orang yang semula diserahi.
(6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat
diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus
dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka
orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat
selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut
dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan
keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan
pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat
sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
(3) Jika tiga bulan setelah masa percobaan
habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum
waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada
masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap.
Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih
dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan
pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan
oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus
penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat
asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat,
begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh
Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal
terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka
atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang dilapaskan bersyarat
orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum,
jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah
berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa
harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh ahri.
Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan
pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya
mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15,
15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.
Pasal 18
(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan
paling lama satu tahun.
(2)� Jika ada pidana yang
disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52,
pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh
lebih dari satu tahun empat bulan.
Pasal 19
(1) Orang yang dijatuhi
pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai
dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Ia diserahi
pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau
pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat
mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu
kerja.
(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu
mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani
pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak
sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat
1 tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan
tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau
pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana
berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman,
di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas
permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Pasal 22
(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana
hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana
penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis
hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di
tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan karena sebab di atas
dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah
sifatnya oleh karena itu.
Pasal 23
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh
sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 24
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh
diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh
diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah :
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim
menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh
diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan
dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak
boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan
pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat asal saja terpisah.
Pasal 29
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana
penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal mengatur dan
mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam
golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat,
hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu
diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang sesuai dengan
kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan
aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Pasal 30
(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah
tujuh puluh lima sen.
(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti
dengan pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling
sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan
pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua
sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh
sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari
demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan
karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka
pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak
boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31
(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan
pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari
pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik
sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan
bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai
berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari ketika
putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika
putusan hakim mulai dijalankan.
(2) jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana
penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian
putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama,
sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah
satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika
putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana
penjara habis.
Pasal 33
(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan
bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi
tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara selama waktu
tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya;
dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan
sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong
dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan
hakim.
(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal
terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana,
kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya
waktu ditahan sementara.
Pasal 33a
Jika orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau
pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya
mengajukan permohonan ampun, waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan
Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden,
dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau
sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu
selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani
pidana.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim
dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau
dalam aturan umum lainnya ialah :
1. � hak memegang jabatan
pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. � hak memasuki Angkatan
Bersenjata;
3. � hak memilih dan dipilih
dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. � hak menjadi penasehat
hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. � hak menjalankan
kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. � hak menjalankan mata
pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang
pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus di tentukan penguasa
lain untuk pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak
memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku
Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau
kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai
kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan pada terpidana karena
jabatannya.
Pasal 37
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas,
pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain,
dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1. � orang tua atau wali yang
dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa
yang ada di bawah kekuasaannya;
2. � orang tua atau wali
terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan
kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku
Kedua.
(2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh
dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya diterapkan
undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan
wali dan kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1) Jika dilakukan
pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1. � dalam hal pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
2. � dalam hal pidana penjara
untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit
dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. � dalam hal pidana denda,
lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai
berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh
dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat
dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang
tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan
putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang
yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas
barang-barang yang telah disita.
Pasal 40
Jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan
atau mengangkut barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan
pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai
larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang,
maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga
dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau
pemeliharanya tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1) Perampasan atas barang-barang yang disita
sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak
diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit
satu hari dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam
putusan hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah lima puluh sen atau
kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen,
tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari,
demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan
pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan,
pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk
pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan
dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim
memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau
aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara
melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.
BAB III
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA
Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak
dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner verstandelijke
vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak
dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat
dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau
terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu
dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi
Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
Dalam hal penuntutan
pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan
sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya
yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya,
tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada
pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah
satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505,
514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak
dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran
tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana
kepada yang bersalah.
Pasal 46
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(1) Jika hakim memerintahkan supaya yang
bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah
pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian
hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat
tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal
yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di
kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di
atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas
tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 47
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum
pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
(2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b,
nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
Pasal 48
Barangsiapa melakukan
perbuatan karena pengaruh daya paksa (overmacht), tidak dipidana.
Pasal 49
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan
perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain,
kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada
serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan
hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas,
yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau
ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50
Barangsiapa melakukan
perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk
melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,
tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak
menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik
mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk
dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana
melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan
perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan
kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera
kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah
sepertiga.
BAB IV
PERCOBAAN
PERCOBAAN
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika
niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak
selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya
sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan,
dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan
kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan
pelanggaran tidak dipidana.
BAB V
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai
pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan
sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang
sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai
pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada
waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan,
sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok
terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan
kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang
diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar
olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan
aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan,
mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap
pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana
karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan
pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau
komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan
pelangaran tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang
cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau
setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan
kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat
barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar
Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang
cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh
mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama
kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang
menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah
menetap di luar Indonesia.
BAB VI
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
Pasal 63
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari
satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara
aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana
pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu
aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka
hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun
masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya
diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat
ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan
pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata
uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan
kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1,
sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya
melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan
pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan
yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan
beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka
dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah
maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih
daripada maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya
tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut
lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan
hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66,
tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1. � pidana-pidana pencabutan
hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling
banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana
pokok yang dijatuhkan.
Jika pidana pokok hanya pidana denda saja, maka
lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;
2. � pidana-pidana pencabutan
hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3. � pidana-pidana perampasan
barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti
karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa
dikurangi.
(2) pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya
tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang
tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana
pokok, maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok
yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok
yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada perbarengan seperti yang
dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan
kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran
dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana
kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan,
sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan
bulan.
Pasal 70 bis
Ketika menerapkan
pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-pasal 302
ayat 1, 352, 364, 373,379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan
pengertian jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu,
jumlah paling banyak delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah
lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan
pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan
dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal
perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
BAB VII
MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN
MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN
Pasal 72
(1) Selama orang yang terkena kejahatan yang
hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam
belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan
yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam
perkara perdata yang berhak mengadu;
(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri
yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas
atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu
pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah
dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga
sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena
kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut
maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan
orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau
ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 74
(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu
enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika
bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam
waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luarIndonesia.
(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu
pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat
itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada
tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam
waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
BAB VIII
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Pasal 76
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih
mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang
oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan
yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di
tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal
dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula,
tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1. � putusan berupa
pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. � putusan berupa
pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang
untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan menuntut
pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
(1) Kewenangan menuntut
pidana hapus karena daluwarsa:
1. � mengenai semua
pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. � mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama
tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. � mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. � mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan
belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan
perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa
di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan
dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. � mengenai pemalsuan atau
perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang
dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:
2. � mengenai kejahatan dalam
pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang
yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3. � mengenai pelanggaran
dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah
daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan
umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke
kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80
(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan
daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah
diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai tanggang
daluwarsa baru.
Pasal 81
Penundaan penuntutan
pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Pasal 82
(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam
dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum
denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai,
atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum , dan dalam
waktu yang ditetapkan olehnya.
(2) Jika di samping pidana denda ditentukan
perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus diserahkan pula, atau
harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam ayat 1.
(3) Dalam hal-hal pidana diperberat karena
pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dahulu telah hapus berdasarkan ayat 1
dan ayat 2 pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak
berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan belum
berumur enam belas tahun.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan
pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
Pasal 84
(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus karena
daluwarsa.
(2) Tenggang daluwarsa mengenai semua
pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana
percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya
lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah
sepertiga.
(3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak
boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
(4) Wewenang menjalankan pidana mati tidak
daluwarsa.
Pasal 85
(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esak
harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
(2) Jika seorang terpidana melarikan diri selama
menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai
berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka
pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama
penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga
selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu
berhubung dengan pemidanaan lain.
BAB IX
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
Pasal 86
Apabila disebut
kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu
kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan,
kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan ada makar
untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari
adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada permufakatan
jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan penggulingan
pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 89
Membuat orang pingsan
atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat berarti:
- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak
memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
- tidak mampu
terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
- kehilangan salah satu
pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit
lumpuh;
- terganggunya daya
pikir selama empat minggu lebih;
- gugur atau matinya
kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan
kepala keluarga.
(2) Dengan orang tua, dimaksud pula kepala
keluarga.
(3) Dengan bapak, dimaksud pula orang yang
menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di
bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92
(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga
orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan,
menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah;
begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli
dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga
hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan
peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan
agama.
(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap
sebagai pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut pengusaha
ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1) Yang disebut nakoda
ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang disebut
penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
(3) Yang disebut anak
buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut
atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut
aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.
Pasal 95a
(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan
dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 95b
Yang dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu
luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat
pintu dibuka untuk penurunan penumpang (diembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Pasal 95c
Yang diamksud dengan
dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat
atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat
sesudah setiapendaratan.
Pasal 96
(1) Yang disebut musuh termasuk juga
pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan
menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan
dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara.
(3) Yang disebut masa perang termasuk juga waktu
selama perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang,
segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi
itu berlaku.
Pasal 97
Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang
disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu malam
yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 99
Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang
memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam
tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit
yang digunakan sebagai batas penutup.
Pasal 100
Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang
tidak dimaksud untuk membuka kunci.
Pasal 101
Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu,
binatang memamah biak, dan babi.
Pasal 101 bis
(1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan
yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan
tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu
alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan
alat-alat peringatan.
(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan
telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dengan
Staatsblad 1920 No. 382
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan
dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang
oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika
oleh undang-undang ditentukan lain.
BUKU KEDUA
KEJAHATAN
KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 104
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan,
atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
[Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946,
pasal VIII, butir 13.]
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah
negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan
pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur
makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 107 b (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan
atau mengganti Pancasila seagal dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan
dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 c� (UU No.27/99)
Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum. dengan lisan,
tullsan dan atau metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam
masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau
menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.
Pasal 107 d� (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marx isme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila
sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
Pasal 107 e (UU No.27/99)
Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang
diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau
dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan
dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar
negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau
dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau
menggulingkan Pemerintah yang sah.
Pasal 107 f (UU No.27/99)
Dipidana karena sobotase dengan pidana penjara seumur hidup atau
paling lama 20 (dua puluh) tahun:
a. barangsiapa yang secara melawan hukum
merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan instlasi
negara atau militer; atau
b. barangsiapa yang secara melawan hukum
menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau d1stribusi bahan pokok yang
menguasal hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. � orang yang melawan
pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. � orang yang dengan maksud
melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri
pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para
pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31)
Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam
pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap
orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108,
mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. � berusaha menggerakkan
orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar
memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. � berusaha memperoleh
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri
atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang
diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. � mempersiapkan atau
memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk
memberitahukan kepada orang lain;
5. � berusaha mencegah,
merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah
atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam
butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4)� Tidak dipidana barang
siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan
ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang
dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya
dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barangsiapa mengadakan hubungan dengan
negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan
atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau
membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang
terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau
terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1. � barang siapa mengadakan
hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan
maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat
niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang
atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah;
2. � barang siapa memaksudkan
suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam
mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah,
sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut
akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. � orang yang mempunyai
atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk
memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk
menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda
itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut
atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang
berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada
hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan,
dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita
atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk
kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya
kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk
seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan
kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta,
rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang
bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari
luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda-benda
itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada
yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya
dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal
113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau
susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau
diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barangsiapa melihat atua
membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal
113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus
diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu
pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau
dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau
jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian
atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan
pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana
penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, barang siapa tanpa wenang:
1. � dengan sengaja memasuki
bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui
jalan yang bukan jalan biasa;
2. � dengan sengaja memasuki
daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara
ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. � dengan sengaja membuat,
mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambat
potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk
lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang
ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda
sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan,
mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai
sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1. barang siapa memberi pondokan kepada orang
lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui
benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang
untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak,
bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan
orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara;
2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang
diketahuinya behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan
niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan
dengan akal curang seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau
kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau
menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau
dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang
kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barangsiapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu
negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barangsiapa dalam masa perang yang
tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang
membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang
dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan
kenetralan tersebut;
2. � barang siapa dalam masa
perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh
pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara
negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan
negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam
hal terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 124
(1) Barang siapa dalam masa perang dengan
sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh,
diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat :
1. � memberitahukan atau
memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai
bangunan-bangunan tentara;
2. � menjadi mata-mata musuh,
atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat :
1. � memberitahukan atau
menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos
yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang,
atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya,
merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air
atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk
menangkis tau menyerang;
2. � menyebabkan atau
memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan
Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan
pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan
maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh,
dengan sengaja:
1. � memberikan pondokan
kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2. � menggerakkan atau
memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang siapa dalam masa perang menjalankan
tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau
Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan
pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan
pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan
pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang
dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan pasal
35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang
berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan
jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan dengan negara
sekutu dalam perang bersama.
BAB II
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 130
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21)
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 130
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21)
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan
terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan
pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
Pasal 132
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
Pasal 133
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
Pasal 134
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 134 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 134 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Penghinaan dengan sengaja
terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 135
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25)
Pasal 136
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25)
Pasal 136 bis
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 136 bis bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 136 bis bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Pengertian penghinaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam
pasal 135, jika itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah
laku di muka umum, maupun tidak dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun
dihadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan
dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 137 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 137 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan,
atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan
terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada
waktu menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak
adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka
terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28)
Pasal 139
(1) (Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang
No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29).
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
BAB III
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
Pasal
139a
Makar dengan maksud
melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya
atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud
meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat
atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan 139b,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja
yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
(2) Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan
kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan
rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan
penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang
tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
142
Penghinaan dengan
sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat
ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai
bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan
terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara
asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu
pada waktu menjalankan pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun
sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
145
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35
no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335
no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
Pasal 146
Barangsiapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil
atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau
mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barangsiapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota
badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat,
yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat
badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal 148
Barangsiapa pada waktu
diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya
dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu,
menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu
menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih,
yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Pasal 150
Barangsiapa pada waktu
diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat
berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang
pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang
dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah
diadaka atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara
itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan
suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan
secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35
ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal
35 ke-3.
Pasal 153 bis
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946,
pasal 8, butir 32)
Pasal 153 ter
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946,
pasal 8, butir 32.)
Pasal 154
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 154 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 154 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Barangsiapa di muka umum
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barangsiapa menodai
bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 155 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 155 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia,
dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan
semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 156
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal
berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan
suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat,
asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang
tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung
pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau
terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya
diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling
lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, yang bersangkutan dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 158
Barangsiapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga
kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan
itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan
di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barangsiapa di muka umum
dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,
melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal
lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang
menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam
itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34)
Pasal 162
Barangsiapa di muka umum
dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau
sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud
supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu
sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya
melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana
tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa
sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat
dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana
karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak
mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya
sendiri.
Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187
atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan
sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman
atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana
jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108,
110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa
perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau
memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam
bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa
orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224
228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275
sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih
ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada
orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang
yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan
telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan
sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang
dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi
diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus
atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas
suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan
atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang
tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah,
ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum
atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau
suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau
memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta
bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap
memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat
ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan
bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan
untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan
pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau
memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian
jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih
dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu
malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau
menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara
menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat
ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan
bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan
melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang
oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan
melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat
ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. � dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika
kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. � dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946,
pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barangsiapa dengan
sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau
tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barangsiapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barangsiapa dengan sengaja
mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau
suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi
pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan
yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang
bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau
upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. � barang siapa
menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;
2. � barang siapa menghina
benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barangsiapa dengan
sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat
ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barangsiapa dengan
sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan
atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barangsiapa dengan
sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau
mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa mengubur,
menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud
menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus
rupiah.
BAB VI
PERKELAHIAN TANDING
PERKELAHIAN TANDING
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang seorang untuk
perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu
mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana
denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di
hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang
bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian
tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai
tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama
empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian
tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak
dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan
atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. � jika persyaratan tidak
diatur terlebih dahulu;
2.�� jika perkelahian tanding
tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3.�� jika pelaku dengmi
sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
yang menyimpang dari persy aratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding,
tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.�� dengan pidana penjara
paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau
jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2. � dengan pidana penjara
paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah
satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan
penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. � ketentuan-ketentuan
mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap
saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau
menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak
itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari
persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
Pasal 187
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau
banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. � dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang
mati.
Pasal 187 bis
(1)� Barang siapa membuat,
menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut
otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas
yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada
kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan
nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau
perkakas- perkakas untuk menirnbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak
menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut
dalam pasal 187 dan 187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran,
ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi
barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau
jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja
dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai
perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun
merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barangsiapa pada waktu
ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau
membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas
atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan
pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barangsiapa dengan
sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk
menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin
tak dapat dipakai hangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau bekerjanya
hangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mcmpersukar usaha unt.uk
menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu, diancam:
1. � dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima
ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam
penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. � dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum bagi
barang;
3. � dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain;
4. � dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu
bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya
atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau
membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. � dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan
rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum
atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. � dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan
nyawa orang lain;
3. � dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat
dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan
umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau
jalan itu, diancam:
1. � dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu lintas,
2. � dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan
untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau
menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan
bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan
bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan
mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barangsiapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh
tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,
yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barangsiapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan
pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran
dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang
mati.
Pasal 197
Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan tanda untuk
keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan
dipasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu
pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana peniara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau
mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barangsiapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal
tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barangsiapa dengan
sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung
atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
2. dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan
bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barangsiapa memasukkan barang sesuatu ke
dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau
untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya
bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,
yang ber- salah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barangsiapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam sumur,
pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan
itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 204
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan
atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan
orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau
kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat
berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu
kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan
pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu
kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan
diumumkan.
BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan
menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan
terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya
isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. � barang siapa memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya;
2. � barang siapa memberi
sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. � barang siapa memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. � barang siapa memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang
ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau
pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan
diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan
maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4
dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barangsiapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan
perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barangsiapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang
atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena
melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. � dengan pidana penjara
paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya
ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. � dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. � dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211
dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)� Yang bersalah dikenakan:
1. � pidana penjara paling
lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu
mengakibatkan luka-luka;
2. � pidana penjara paling
lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. � pidana penjara paling
lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. � orang yang menurut
ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi
menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. � pengurus dan para
pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem
untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau
mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti
perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang
tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian
pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian
pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan
tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang
pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas,
setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk
sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum
lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di
tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka
umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang
berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja
tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa
yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat
dihaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang
atau menurut, ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau
menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa
memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana,
padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.�� barang siapa dengan
sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena
kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari
penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh
orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk
sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu
kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi
atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan,
menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan
atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang
dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang
menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang
melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau
menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda
garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau
terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan
sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat
forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan
sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang
yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil
sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak
memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam
bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang
untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang
harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau
dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam
bulan;
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau
sebagai suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta
kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau
yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan
undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan
yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja
memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa
dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau
melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia
sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang
berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atav pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946
pasal 8, butir 41.)
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu
barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan
atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ,
menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai
barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja
melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai
pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena
kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus,
membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum
yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja
melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong
perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan
penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak
dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau
membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat
atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk
sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun
kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau
merusak suzat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau
kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan
kepada seorang pembawa surat, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal 231 - 234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau
memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara
berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam
dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara
berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara
berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau
pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau
mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang
menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga
negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk
mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling
lama enam hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
hulan:
1.�� barang siapa dengan
sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi
kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
2.�� barang siapa atas
permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi
kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan
kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang
diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai
pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang
diangkut.
BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
Pasal 242
(1)� Barang siapa dalam
keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas
sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan
sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah
diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau
penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi
pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35
No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1931 No. 240.]
BAB X
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang
dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau
menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak
dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas
yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli
dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu
diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan
tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk
mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu,
diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi
nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai
uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1938 No. 593.]
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli,
dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu,
diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda
yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi
nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
bab ini: maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau
Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik
sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau
uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan
kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana
denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa
izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau
lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau
dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak
nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
BAB XI
PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. � barang siapa meniru atau
memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai
itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan
tidak dipalsu atau yang sah;
2 �� barang siapa dengan
maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli
secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1. � barang siapa membubuhi
barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan
tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau
tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2 �� barang siapa dengan
maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda,
dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. � barang siapa memberi,
menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang
yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi
merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan
pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa membubuhi barang yang wajib
ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera
atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang siapa
memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2 �� barang siapa dengan
maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap
yang asli secara melawan hukum;
3. � barang siapa memberi,
menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang
semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang
itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. � barang siapa membubuhi
merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut
ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya
secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak
dipalsu;
2. � barang siapa yang dengan
maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap
yang asli secara melawan hukum;
3. � barang siapa memakai
merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk
barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barangsiapa dengan
sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak
asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana
merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau
merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun
tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan
pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut
perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran,
anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak
dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang
dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada
barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai
persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah
benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. � barangsiapa pada meterai
Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk
tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;
2. � barangsiapa pada meterai
Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan
tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan
undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan
untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya,
ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260
berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika
perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang
dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai
atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok
yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1)� Barang siapa menyimpan
bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung
dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis,
maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
BAB XII
PEMALSUAN SURAT
PEMALSUAN SURAT
Pasal 263
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau
memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan
hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut
dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,
jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. �� akta-akta otentik;
2. � surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu
negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. � surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau
hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. � talon, tanda bukti
dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2
dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. � surat kredit atau surat dagang yang
diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak
sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan
surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926. No. 359 jo. No.
429.]
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan
palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus
dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam,
jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak
sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan
surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja
memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit,
kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud
untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di
situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau
memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya
penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum
atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak
benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak
dipalsu.
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan,
kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau
supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan
tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak
dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau
memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah
jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang
pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun
barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil
yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut
dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan
palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam
ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
Pasal 273
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan
surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik
atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan
atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian
tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa dengan mak- sud tersebut, memakai surat keterangan itu
seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang
diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal
263 - 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
BAB XIII
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan
sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul,
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 -
4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut
peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia
bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal
mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada
menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal
mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi
penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan
ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada
menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 � 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barangsiapa mengadakan
perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada
penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan
tidak sah.
BAB XIV
KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
Pasal 281
KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
Pasal 281
Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka
melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan
orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar
kesusilaan.
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan,
atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya
untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan,
dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang
siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu,
menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada
seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga
bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau
alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang
belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah
diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk
terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan,
gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk
mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah
melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam
menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di
cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l.a.� seorang pria yang telah
kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27
BW berlaku baginya,
b.�� seorang wanita yang
telah kawin yang melakukan gendak;
2.a. �� seorang pria yang turut
serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah
telah kawin;
b.� seorang wanita tidak
kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa
yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2)� Tidak dilakukan
penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana
bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan
permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama
pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW,
pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian
atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan,
padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang
wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya
bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum
waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan,
kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu
hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh
dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa
yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan
luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam
karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan
seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan
seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya
belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum
waktunya untuk dikawin:
3. � barang siapa membujuk
seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau
kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal
286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana
penjara paling lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal
285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain
sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barangsiapa dengan memberi atau menjanjikan
uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan,
atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik
tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan
dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus
diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan
orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi
pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengm
anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum
dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau
penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang
belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. � pejabat yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan
orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. � pengurus, dokter, guru,
pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat
pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial,
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa
dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh
anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang
belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya,
pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau
bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun
barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul,
kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang
diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan
orang lain.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu
sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh
orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau
kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
(Pasal 297 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
(Pasal 297 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Perdagangan wanita dan
perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak
untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati
seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau
ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk
mencari keu tungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidananya dapat
ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk
menjalakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. � barang siapa dengan
sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang
telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang
belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. � barang siapa dengan
sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
3. � barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang
memabukan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang
anak yang ada di bawah kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua
belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu
melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat
merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. � barang siapa tanpa
tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau
melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. � barang siapa tanpa
tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai
tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup
kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di
bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih
dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau
pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka
hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak
dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,
barang siapa tanpa mendapat izin:
1. � dengan sengaja
menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya
sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk
itu;
2. � dengan sengaja
menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau
dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli
apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata-cara;
3. � menjadikan turut serta
pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam mejalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian itu.
(3)� Yang disebut permainan
judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat
untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih
atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang
turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. � barang siapa menggunakan
kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
2. � barang siapa ikut serta
main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat
dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah
memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari
pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
BAB XV
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
Pasal 304
Barangsiapa dengan
sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal
menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi
kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk
ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri
daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304
dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak
atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306
dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang
kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk
ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya,
maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal
304 - 308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
BAB XVI
PENGHINAAN
PENGHINAAN
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau
gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka
diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran
atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu
benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No.
1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya
dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. � apabila hakim memandang
perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa
perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela
diri;
2. � apabila seorang pejabat
dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika
hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak
dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang
menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan
karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi
tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai
bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai
penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena
fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang
dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran
atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum
dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau
perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya,
diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini,
dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada
waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan
pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun
untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya
terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara
paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No,
1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan
sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia
melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No.
1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak
dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu,
kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah
mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada
pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau
menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami
(istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan
bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat
dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau
bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat
atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2)� Jika Yang bersalah
rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika
itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan
pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada
pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua
dan ketiga.
BAB XVII
MEMBUKA RAHASIA
MEMBUKA RAHASIA
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia
yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang
maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang
tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan
hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di
mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan
pengurus perusahaan itu.
BAB XVIII
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Pasal 324
(Pasal 324 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
(Pasal 324 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Barangsiapa dengan biaya
sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan
perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau
tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau
bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk
tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan
kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang
diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan
perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara
langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau
mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan
untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau
tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara
melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk
menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke
daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu
tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang
yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu
muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur
dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa
yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau
kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu
berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa
pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau
walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan
tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun, barang siapa
membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu,
baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. � jika wanita ketika
dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi
izin bila dia kawin;
b. � jika wanita ketika
dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan
wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan
Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu
dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan
yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka
berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini
diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat
untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan
seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya
perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka
berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan
bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,
dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain
maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain
supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman
pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir
2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang
atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu
kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan
perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu
kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis
dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal
324 - 333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 4.
BAB XIX
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Pasal 338
Barangsiapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti,
disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barangsiapa dengan
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada
saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa
anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena
takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan
pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta
melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu
sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri,
menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi
bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut
hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan
rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348,
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
BAB XX
PENGANIAYAAN
PENGANIAYAAN
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1)� Kecuali yang tersebut
dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai
penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah
sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja
padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka
berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang
lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan
rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat
ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap
ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang
pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan
memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau
diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal
353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian
di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap
apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. � dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian
itu ada yang luka-luka berat;
2. � dengan pidana penjara
paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
BAB XXI
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
Pasal 359
Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
(2)� Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa
sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang
diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau
pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat
dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan
hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
BAB XXII
PENCURIAN
Pasal 362
PENCURIAN
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. � pencurian ternak;
2. � pencurian pada waktu ada
kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal
karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau
bahaya perang;
3. � pencurian di waktu malam
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh
orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. � pencurian yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih:
5. � pencurian yang untuk
masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang
diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir
3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4,
begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak
dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika
harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena
pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu
mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan
melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang
yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. � jika perbuatan dilakukan
pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. � jika perbuatan dilakukan
oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. � jika masuk ke tempat
melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci
palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. � jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,
jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang
diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu dari salah satu
kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan
dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap
pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah
meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga
sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat
kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada
pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan
bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka
ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
BAB XXIII
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan
keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman
pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka
rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas
pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi
kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35
no. 1 - 4.
BAB XXIV
PENGGELAPAN
PENGGELAPAN
Pasal 372
Barangsiapa dengan
sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan
bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam
sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap
barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena
mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama limatahun.
Pasal 375
Penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau
yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya
selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam Pasal
367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal
35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan
pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
BAB XXV
PERBUATAN CURANG
PERBUATAN CURANG
Pasal 378
Barangsiapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang
diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barangsiapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk
membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya
memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun
orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. � barang siapa menaruh
suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan,
keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli,
dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang
nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. � barang siapa dengan
sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual at.au
memasukkan ke Indonesia, hasil
kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya
telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang
asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar-benar hasil orang yang nama atau
tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka
boleh dirampas.
Pasal 381
Barangsiapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung
asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan
sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau
setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya
keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal 382
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau
pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan
pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau
mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat
dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang
atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 382 bis
Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil
perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan
curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika
perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau
konguren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,
seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk
untuk dibeli;
2. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan,
dengan menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa
eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan
untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh
rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun:
1. � barang siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual,
menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah
bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau
turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. � barang siapa dengan
maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya
heban itu kepada pihak yang lain;
3. � barang siapa dengan
maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum
bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr
bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. � barang siapa dengan
maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang
belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau
turut mempunyai hak atas tanah itu:
5. � barang siapa dengan
maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada
pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. � barang siapa dengan
maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah
disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau
menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa
itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu
dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur
dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan
bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan
bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat
membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan
perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu,
sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang
keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang
dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja
membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau
membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas
pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang
menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga
menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan
pada penempatan surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu
lembaga umum sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau
perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau
penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang
sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero
terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan
daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barangsiapa memasukkan ke Indonesia tanpa
tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menawarkan,
menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya
bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu,
nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui menyatakan asalnya
barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang
khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama,
firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum
lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan
atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan
ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang
tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan
yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si
suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan
permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang
dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang
dirumuskan dalam bab ini kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393
bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau
pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman
putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian
ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat
dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.
BAB XXVI
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
Pasal 396
Seorang pengusaha yang
dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh
pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan:
1.�� jika pengeluarannya
melewati batas;
2. � jika yang bersangkutan
dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan
syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada
mencegah kepailitan;
3. � jika dia tak dapat
memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-surat untuk catatan
menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan yang harus
disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau
diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang
secara curang jika yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara
curang:
1. � membikin pengeluaran
yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu
dari budel;
2. � telah melijerkan
(uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya;
3. � dengan suatu cara
menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di mana
diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4. � tidak memenuhi kewajiban
untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang
Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat,
dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil
Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau
yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan:
1. � jika yang bersangkutan
turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau
sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau
perkumpulan,
2. � jika yang bersangkutan
dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan,
maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang
dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah
keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. � jika yang bersangkutan
dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6
ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama
ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan
surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan
menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil
Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau
yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp
hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. � membikin pengeluaran
yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan atau menarik
barang sesuatu dari budel;
2. � telah melijerkan
(uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3. � dengan sesuatu cara
menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian,
ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi
tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan
menurut Kitat Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi
tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan
buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan,
barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau
penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan
kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian
menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang
yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan
diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan,
atau akibat rundingan dengan penghutang;
2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal
pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak
ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran
persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan penglautang
maupun pihal ketiga di mana yang bersangkutan minta keuntungan istimewa,
diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika
persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama pada
penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah perseroan,
maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang
mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika
bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan
budel, diancam dengan pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika
yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada
pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang
sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma
atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan
budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah
satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang
dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil
Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu
atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar,
dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak
dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda
paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun:
1. � barang siapa dengan
sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk
pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil
atau pakai atasnya;
2. � barang siapa dengan
sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau kalau
bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. � barang siapa dengan
sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya
dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan menarik suatu barang yang
oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan pemengang ikatan;
4 �� barang siapa dengan
sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri
atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya,
dengan merugi kan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat
dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan
seperti yang dirumuskan. dalam pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya
putus hakim diumumkan.
Pasal 406
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang
yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat
digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain.
Pasal 407
(1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam
pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
dua ratus lima puluh rupiah.
(2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan
nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam Pasal 101, maka
ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Pasal 408
Barangsiapa dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat
dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegram telepon atau listrik, atau
bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 409
Barang. siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan
bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau
dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 410
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau
membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 411
Ketentuan pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan
dalam bab ini.
Pasal 412
Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan
oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana: ditambah sepertiga
kecuali dalam hal yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.
BAB XXVIII
KEJAHATAN JABATAN
KEJAHATAN JABATAN
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia
mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta
oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana
penjara lama empat tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan
Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah
penguasa umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh
perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu
jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja
menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau
membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang
lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut,
diancam dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan
suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja
membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus
untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan
suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja
menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai
barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka
penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang
dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau
menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui
atau sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut
pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah
itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau
janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang
ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah
atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan
sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara
pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang
untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana
paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa
seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran
dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya,
menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang
kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya
bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah
merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian
halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan
tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah
menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu
bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga
orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas
putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu
melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada
waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau
melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun:
1. � seorang pejabat dengan
tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk
menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau
yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
2. � seorang pejabat yang
dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada
pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa)
menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan
tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang
disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa,
yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya memperlihatkan
orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau
akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang di
situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan
atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa
masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh
orang lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi
atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang
pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau
tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa
atau merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya,
menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau
paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang
dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat
yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain
yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan
kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan
lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan
melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan
kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan
umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak,
surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau
menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau
memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai
uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang
ditugasi mengaxvasi pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk
kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain,
kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga
semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau
memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain
daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau
mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan
telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat
telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang
dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan
pasal 431 - 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan
pidana menurut perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja
turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat
dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau
mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi
masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang,
padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang
telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi
masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang,
padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425,
432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan
hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.
BAB XXIX
KEJAHATAN PELAYARAN
KEJAHATAN PELAYARAN
Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,
barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di
sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal
lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu
dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara
yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk
bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan
pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak
buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika
memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu
dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi
laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang
siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain
atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en maritieme kringen
ordonantie, S. 1939 442."
Pasal 440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air
sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang
atau barang di situ, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau
sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang
atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut
dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan
sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal
itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang
siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal,
padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun
dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya
bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441
mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu
mati maka nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta
melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain,
dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau
dengan maksud untuk melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam
pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung
maupun tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan
sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang
dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan
bajak sungai, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav
atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari
pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah
Indonesia menerima surat, bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan
sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan
atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan
sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap
bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang
menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan
dengan kenyataan. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh
membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam
dengan piclana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12
aturan tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling
lama limatahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu
keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun palsu tentang suatu keudann yang
kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk menggunakan
atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai
dengan kenyataan, dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu dapat menimbulkan
kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan
kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,
seorang nakoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan
kelasi. tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum
menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan
kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal
Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran
timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara
paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukun
tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.
Pasal 456
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 34 - 124 jo. 38 - 2.]
Pasal 457
Pidana yang ditentukan
dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan
bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat
permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau
nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja,
padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik
diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di dalam
salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja
dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa
setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di
atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang
anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian
terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan
insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan :
1. � pidana penjara paling
lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. � pidana penjara paling
lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. � pidana penjara paling
lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau
lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan di kapal dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang hersalah diancam dengan
1. � pidana penjara paling
lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain
yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. � pidana penjara paling
lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. � pidana penjara paling
lama lima belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem
berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang
anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena
menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda
yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di
atas kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan menurut
kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas
kemerdekaanya untuk bergerak;
3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada
nakoda ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku
jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah
sepertiga, jika yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal
itu, berpangkat perwira kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan
itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau
perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal
itu barang muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian
atau belanja, atau tidak menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal
dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan
surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi
keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan
atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di
tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya
untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar
keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha
kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa
karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap ditahan atau
dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di luar
keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari nakoda melakukan perbuatan
yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, dianeair dengan pidana penjara
paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan
sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan
padanya. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan
di luar keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan
merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang
keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah
kapal, diancam dengan pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal
diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya
sengaja menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia
kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan
laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru
mudi atau masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya
untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat
diterima menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk
menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang
berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan
sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau
memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu
diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang. diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau
melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak
memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang
Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu
tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di-
rumuskan dalam pasal 488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
BAB XXIX A
KEJAHATAN PENERBANGAN DAN kEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
KEJAHATAN PENERBANGAN DAN kEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
Pasal 479 a
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk
pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun
teesebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan
lalu-lintas udara.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan
hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan
lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukum menghancurkan, merusak. mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut,
atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan
penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan
dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan
penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barangsiapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan
tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e
Barangsiapa dengar.
sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya
pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat
udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan
pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang
lain;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479h
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian
penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran,
kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang
dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan
muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun
untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal
ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dengan melawan hukum atas kerugian
penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan
terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barangsiapa di dalam
pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan. dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barangsiapa dalam
pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk
lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian
pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud
pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a. � dilakukan oleh dua orang
atau lebih bersama-sama;
b. � sebagai kelanjutan
permufakatan jahat;
c. � dilakukan dengan
direncanakan lebih dahulu;
d.�� mengakibatkan kerusakan
pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan penerbangannya;
e. � mengakibatkan luka berat
seseorang;
f. �� dilakukan dengan maksud
untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barangsiapa dengan
sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di
dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan
keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barangsiapa dengan
sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan
kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau
membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau
menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa
pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau
menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud
pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih
bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu
dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang
dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan
yang dapat mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
BAB XXX
PEMUDAHAN
PEMUDAHAN
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. � barang siapa membeli,
menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan
atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga
bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. � barang siapa menarik
keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan
untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan
barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya
berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena
penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut
diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan
379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan
sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan
pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga
tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah
penuntutan berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga
hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat
dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak
tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak
diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak
diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya renduga
bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut
atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau
gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka
penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan
orang yang terkena kejahatan itu.
BAB XXXI
ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN
YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB
Pasal 486
ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN
YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB
Pasal 486
Pidana penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama,
244-248, 253-260 bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua
dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat
kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 375, 378, 380, 381-383, 385-388,
397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432 ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan
481, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal
204 ayat kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang di situ ditunjuk
kepada ayat keempat pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah
ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk
seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik
karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun
karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari pasal 140-143,
145-149, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut
baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan,
kewenangan menjalankan pidana tersebut beluum daluwarsa.
Pasal 487
Pidana penjara yang
ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341,
342, 344, 347, 348, 351, 353-355, 438-443, 459, dan 460, begitu pun pidana
penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130 ayat kedua
dan ketiga, pasal 140 ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah
sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun
sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal
itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat
kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua,� sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang
menyertainya menyebabkan luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat kedua dan
ketiga, 137, dan 1`38 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama
sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan
menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
Pasal 488
Pidana yang ditentukan
dalam pasal 134-138, 142-144, 207, 208, 310-311, 483, dan 484, dapat ditambah
sepertiga jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun
sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal itu, atau
sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu
melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
BUKU KETIGA
PELANGGARAN
PELANGGARAN
BAB I
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang
dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga
hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah:
1. � barang siapa menghasut
hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang
di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
2. � barang siapa tidak
mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang
orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau
kendaraan, atau sedang memikul muatan:
3. � barang siapa tidak
menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak
menimbulkan kerugian;
4. � barang siapa memelihara
binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh
pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. � barang siapa diwajibkan
menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain,
membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. � barang siapa diwajibkan
menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh
karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum
merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan
orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau
dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan
membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana
kurungan paling lama dua minggu.
Pasal 493
Barangsiapa secara
melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau
terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain
yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang
lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. � barang siapa tidak
mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada
penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas
perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2. � barang siapa tidak
mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas
atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada
kemungkinan bahaya;
3. � barang siapa menaruh
atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke
luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian
pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. � barang siapa membiarkan
di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa
mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5. � barang siapa membiarkan
ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaaan, agar
tidak menimbulkan kerugian;
6. � barang siapa tanpa izin
penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum di darat
maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal
yang tidak semestinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau
perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang
buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling
lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa izin
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak
bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh
ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana
denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. � barang siapa di jalan
umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan
bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api
tanpa perlu menembakkan senjata api;
2. � barang siapa melepaskan
balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
(Ditiadakan berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 � 9)
Pasal 500
Barangsiapa tanpa izin
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obet ledak, mata
peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling
lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan,
menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan,
barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari
ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2. barang siapa tanpa izin kepala polisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan
daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam
hari.
Pasal 502
(1) Barang siapa tanpa izin penguasa yang
berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di
mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;
(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta
perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.
BAB II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 503
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah:
1. barang siapa membikin ingar atau riuh,
sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. � barang siapa membikin
gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk
sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam
karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang
atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian,
diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga
orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barangsiapa menarik
keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai
pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana
denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. � barang siapa tanpa
wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
2. � barang siapa tanpa izin
Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar,
pangkat atau derajat asing;
3. � barang siapa ketika
ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan
suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang,
semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal
dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang
menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang
bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri
sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia
dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai,
atau dalam bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk
kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan
keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak
menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah
kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian
yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya
tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan melakukan pencarian
yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, dalam
melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya,
diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama
satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai
sambilan menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai
surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh
ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang
lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk
pemakaian yang tidak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau
kuli, yang dalam menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan
dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian
barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah
kediaman dari bagian kota, desa atau kampung
di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang
dengan menyebut tempat menetap yang baru;
2. barang siapa setelah
menetap di bagian kota, desa atau kampung,
tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang
waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat
pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang
masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencarian
untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register
terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau
pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di
situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu,
tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam
hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. � barang siapa membeli,
menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara
di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau
menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira,
yang diberikan tanpa izin dari atau nama perwira.
2. � barang siapa menjadikan
kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian, tidak
menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam
aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang
terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan
atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukannya ke
Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya
menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek
negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapt
dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
1. � barangsiapa mengumumkan
isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau
yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu
tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang
lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu
disusul dengan pengumuman;
2. � barang siapa mengumumkan
berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun
orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan:
1. �barangsiapa yang setelah
mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya
kerjasama dengan pengurua;
2. seorang pengurus atau komisaris perseroan,
maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar
hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana
menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.
BAB III
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 521
Barang siapa melanggar
ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan
pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan
umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli
atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya
pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam
dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi
sepuluh rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak
adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat
diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.
Paling 524
Diancam dengan pidana
paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. � barangsiapa dalam
perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan di
bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit
jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku
suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh
kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu
dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
2. � barang siapa dalam
perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di
bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau
atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan
perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
3. � barang siapa dalam
perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis
perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau
dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
(1) Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi
orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta
pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk
memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang
membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang
menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya
penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis
lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami
(istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barangsiapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu
pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena
ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
(Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 � 28)
Pasal 528
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang
siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1. � membikin salinan atau
petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah
penguasa umum harus dirahasiakan;
2. � mengumumkan seluruh atau
sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. � mengumumkan hal-hal yang
termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat
diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah
merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau
umum.
BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 529
Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang
untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran
dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara
perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil,
sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah
dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
BAB V
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
Pasal 531
Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang
menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa
selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika
kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
BAB VI
PELANGGARAN KESUSILAAN
Pasal 532
PELANGGARAN KESUSILAAN
Pasal 532
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah:
1. barang siapa di muka
umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka
umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di
tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang
melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah:
1. barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum
dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul,
kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum
dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan
nafsu birahi para remaja;
3. barangsiapa secara terang-terangan atau tanpa
diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang
nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan, memberikan untuk
terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda
yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5. barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang
demikian di muka seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barangsiapa secara
terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun
secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
Pasal 535
Barangsiapa secara
terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun
secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa terang dalam keadaan mabuk
berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu
tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana
kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih
dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan
kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama
tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar
kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota
Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau
pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya
yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau
menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas
tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada
kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau
diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman
keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama
delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. � barang siapa menggunakan
hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. � barang siapa tanpa perlu
menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang
merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3. � barang siapa menggunakan
hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka
atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena
keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan
bagi hewan tersebut;
4. � barang siapa mengangkut
atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau
yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. � barang siapa mengangkut
atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302, dapat dikenakan pidana
kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
1. � barang siap menggunakan
sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut
belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua
gigi dalamnya di rahang bawah;
2. � barang siapa memasangkan
pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun memasang
kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. � barang siapa menggunakan
sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan
membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan
pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga
hari.
Pasal 542
(Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974)
Pasal 543
(Ditiadakan berdasarkan S.23 - 277, 352)
Pasal 544
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan
umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak
umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya
untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau
penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau
pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan,
menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan
jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
2. � barang siapa mengajar
ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa
melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di
bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai
jimat-jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama
sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
BAB VII
PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN
Pasal 548
PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN
Pasal 548
Barang siapa tanpa
wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah
ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
(1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan
ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di
padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami
atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh
yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi
pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
(2) Ternak yang
menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat
belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa
wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau
ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa
wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara
jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah.
BAB VIII
PELANGGARAN JABATAN
Pasal 552
PELANGGARAN JABATAN
Pasal 552
Seorang pejabat yang
berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika
mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani
sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 553
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 35 - 576; lihat pasal
528.]
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang
tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana
denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga
pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang
disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang
menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan
kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang, atau putusan
pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar hal
penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan orang itu
diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan
perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan
yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. � seorang pejabat catatan
sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai
register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau
pelaksanaan perkawinan;
2. � setiap orang lain
penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan
umum mengenai regiter dan akta catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan
ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam
dengan denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta
dalam register atau menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada
suatu pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register
catatan sipil bagi orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas
lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. � seorang pejabat catatan
sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana
diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2. � seorang pejabat yang
tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh
ketentuan undang-undang.
BAB IX
PELANGGARAN PELAYARAN
PELANGGARAN PELAYARAN
Pasal 560
Seorang nakoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan
ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya
kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1. � seorang nakoda kapal
Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara
menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di
mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. � seorang nakoda kapal
Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh
aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak
memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu
diharuskan padanya;
3. seorang nakoda kapal Indonesia yang jika
register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana
diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4. � seorang pengusaha pelayaran,
pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk
memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara di
kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan
membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya
menurut undang-undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan
kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu
lima ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nakoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan
undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau
terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal
walaupun dengan sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya
boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang
demikian, maupun perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang
sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang
dibebankan padanya menurut pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
emapt ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yang
menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak mengadakan
perjanjian kerja ebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
atau yang tidak menjalankan perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun
menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam
hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barangsiapa
menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan
tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika konosemen lalu
dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 569
(1) Barang siapa menandatangani surat jalan yang
dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tandatangan sesuai dengan
kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling
banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum dagang,
memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa
surat diberikan menurut kewenangannya.
[1] Dengan UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara, ke dalam KUHPidana ditambahkan Pasal 107 a sampai dengan 107
f.
[2] Dengan UU No.4 Tahun 1976 tentang Perluasan
Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan, ke dalam KUHPidana ditambahkan Bab XXIX A yang terdiri atas Pasal
479 a sampai dengan 479 r..
1. dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan
bahaya umum bagi barang;